Polsek Tanjung Raya Berhasil Ungkap Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Krakatau 2024

    Polsek Tanjung Raya Berhasil Ungkap Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Krakatau 2024
    Polsek Tanjung Raya berhasil mengungkap kasus narkotika dan menangkap seorang tersangka dalam Operasi Antik Krakatau 2024

    MESUKI - Polsek Tanjung Raya berhasil mengungkap kasus narkotika dan menangkap seorang tersangka dalam Operasi Antik Krakatau 2024. Tersangka berinisial ON (23) merupakan warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

    Kapolsek Tanjung Raya, IPTU Bambang Priantoro, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR, membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

    "Pria itu ditangkap saat berusaha bersembunyi di kamar mandi mushola yang ada di Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, " ujarnya pada Jumat (21/06/24).

    Lebih lanjut, IPTU Bambang menjelaskan kronologis penangkapan. Awalnya, Bhabinkamtibmas mendapat informasi dari Kepala Desa Sri Tanjung bahwa ada seorang laki-laki yang mengamuk dengan merusak kaca rumah, kaca balai desa, dan sempat melempar kaca mobil warga.

    Bhabinkamtibmas bersama anggota Polsek Tanjung Raya kemudian menuju Desa Sri Tanjung untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Sesampainya di sana, mereka bertemu dengan kepala desa, aparatur desa, serta keluarga tersangka. Dari keterangan yang diperoleh, tersangka sering mengamuk dan merusak barang-barang milik masyarakat maupun fasilitas umum.

    Selain itu, tersangka sering marah-marah kepada orang tuanya. Menurut keterangan orang tuanya, hal tersebut disebabkan oleh dugaan seringnya tersangka mengonsumsi narkoba jenis sabu.

    Anggota Polsek Tanjung Raya kemudian mencari keberadaan tersangka di rumahnya, namun tidak ditemukan. Mereka hanya menemukan alat hisap sabu di kamar tersangka. Pencarian terus dilakukan hingga akhirnya tersangka ditemukan di kamar mandi mushola di Desa Sri Tanjung. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan plastik berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di kantong celana kiri tersangka.

    Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Raya dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Mesuji untuk penyidikan lebih lanjut.

    Barang bukti yang turut diamankan meliputi:

    1 botol minuman berisikan air dengan sedotan (bong)

    1 bungkus rokok merek INA MILD warna silver berisi 3 batang rokok

    1 plastik klip kecil berisi sabu

    1 plastik klip kecil bekas bungkus sabu

    2 korek api

    Kapolsek menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan lebih lanjut. [Udin]

    mesuji lampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Perbedaan Sistem Keuangan di Lembaga Pemerintah:...

    Artikel Berikutnya

    Polres Mesuji Peringati HUT Bhayangkara...

    Komentar

    Berita terkait