Kapolres Mesuji, Berupaya Mengatasi Maraknya Kegiatan Galian C Ilegal dan Menangkap Pelakunya

    Kapolres Mesuji, Berupaya Mengatasi Maraknya Kegiatan Galian C Ilegal dan Menangkap Pelakunya
    Mobil Pengangkut Tanah Galian C

    MESUJI - Kapolres Mesuji, Ade Hermanto S.H., S.I.K., telah memberikan tanggapan terkait laporan dari masyarakat mengenai dugaan proyek peningkatan struktur dan rehabilitasi jalan ruas Simpang Segitiga - Muara Tenang di Kabupaten Mesuji senilai Rp56 miliar (dana Inpres) dari Kementerian PUPR RI. 

    Laporan tersebut menyebutkan adanya keberadaan barang ilegal (tanah urug) yang berasal dari kegiatan galian C tak berizin di wilayah Desa Muara Tenang (Blok A), Kecamatan Tanjung Raya.

    "Menerima informasi ini dengan baik, kami akan memeriksanya. Mohon maaf, saya sedang berada dalam rapat koordinasi di Jakarta, " kata Kapolres Ade Hermanto dalam balasan pesan singkat kepada awak media pada Jumat (3/11/2023).

    Menurut peraturan yang berlaku, pelaku kegiatan galian C ilegal umumnya akan dihadapkan pada Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman yang dapat diterapkan mencakup pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

    Ade Hermanto, Kapolres Mesuji, telah menerima beberapa foto dokumentasi pendistribusian barang ilegal (tanah urug) serta surat jalan terkait barang tersebut melalui pesan singkat WhatsApp.

    Lebih lanjut, beberapa nomor telepon kepala pelaksana lapangan PT SANG BIMA RATU dan rekaman video pengakuan salah satu sopir truk yang mengangkut barang ilegal (tanah urug) ke lokasi proyek telah berada dalam pengetahuan Kapolres Ade Hermanto.

    Mengenai pertanyaan apakah pembeli atau penadah barang ilegal (tanah timbunan) dari galian C ilegal bisa dijerat dengan Pasal 480 KUHP, Kapolres Ade Hermanto hanya menyampaikan bahwa hal tersebut masih dalam proses pengecekan.

    "Pemeriksaan akan kami lakukan terlebih dahulu, " ungkapnya.

    Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dikenai hukuman hingga 4 tahun penjara.

    Jika terbukti, tindakan PT SANG BUMI RATU sebagai penadah dalam pembelian barang ilegal (tanah urug) dari galian C ilegal tanpa izin dapat dipertanggungjawabkan.

    Saat ini, upaya Kapolres Mesuji, Ade Hermanto S.H., S.I.K., dalam menindaklanjuti laporan dari awak media sedang dalam proses. Publik akan menantikan informasi selanjutnya.

    Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Pelaksana Lapangan PT SANG BUMI RATU, yang akrab disapa Heri, mengatakan bahwa dirinya sedang tidak berada di lokasi proyek.

    "Saya sedang dalam perjalanan pulang, " ujarnya. (GST)

    mesuji lampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Dugaan Pelanggaran tentang Keterbukaan Informasi...

    Artikel Berikutnya

    Pegawai Agen BNI Mandiri Tertipu 56 Juta...

    Komentar

    Berita terkait