MESUJI - Sejumlah warga mengeluhkan dugaan praktek pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) Tahun 2021-2022 di Desa Harapan Mukti Kecamatan Tanjung Raya, Provinsi Lampung. Padahal, salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo itu seharusnya tak dipungut biaya. Rabu (15/03/2023).
Salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya bahkan menyebut telah memberi uang hingga jutaan rupiah.
Uang jutaan rupiah itu sudah diserahkan Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau pengurus dan sertifikat sudah diterima.
Berdasarkan pengakuannya, dana jutaan rupiah tersebut senilai Rp. 1, 5 jt untuk proses pembuatan satu buku sertifikat.
"Alasannya, karena proses pembuatan sertifikat itu tidak cepat, perlu waktu, dengan jarak yang jauh, tentunya dibutuhkan biaya lebih, " katanya, menirukan keterangan dari pihak pengurus atau (Pokmas).
Dugaan atas adanya pungli PTSL tersebut disoroti ketua Dewan Pimpinan Cabang Brantas Narkotika Maksiat Republik Indonesia (DPC BNM RI) Kabupaten Mesuji. Yahumin Karim. Menurutnya, berdasarkan keputusan bersama menteri Agraria dan Tata Ruang ( ART/BPN ), Menteri dalam Negeri serta menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor : 25/SK/V/2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistimatis untuk provinsi lampung ditentukan 200 ribu per buku.
“Biaya pembuatan PTSL dua ratus ribu rupiah itu sudah fix, tidak ada tambahan lagi. Jika ada yang melebihi itu dipastikan tidak benar atau pungli. Kalau masyarakat melalui program ini dibuat susah itu sudah tidak sesuai dengan harapan pemerintah pusat, dalam hal ini presiden. Karena acuan sudah ada, namanya juga PTSL tidak berbelit-belit. Ini program pemerintah Jokowi, agar reformasi Agraria berjalan. Jadi seluruh lahan-lahan yang ada di wilayah itu bisa tersurati dan dapat diketahui secara rinci dan tertib, " jelasnya.
Lebih lanjut. Pembuatan sertifikat Prona PTSL mengacu kepada Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP, pada Pasal 423 KUHP yang disebutkan ;
"Pegawai Negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukam suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 Tahun, " ujarnya.
Tambahnya lagi. Bila pelaku pungli bukan aparat Sipil Negara, dapat dipidanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Dalam Pasal ini disebutkan ;
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, " ungkap Yahumin Karim Ketua DPC BNM RI Kabupaten Mesuji.
Dirinya meminta aparatur penegakkan hukum kususnya (APH) Polres Mesuji dan Kejaksaan Negeri Mesuji untuk menindak tegas dugaan praktek pungli PTSL di Desa Harapan Mukti. (TIM)